Tertarik juga

Senin, 14 Januari 2019

Bahaya mempalsukan nasab seorang anak





Menurut syariat Islam, seorang Muslim tidak dibenarkan menasabkan dirinya kepada selain ayahnya, atau mneggolongkan dirinya kepada selain kaumnya. Sebagian orang ada yang melakukan hal tersebut untuk tujuan materi, sehingga menulis nasab palsu dalam surat-surat dan dokumen-dokumen penting untuk memudahkan berbagai urusannya. Sebagian lain ada yang melakukannya karena dendam kepad sang ayah yang meninggalkan dirinya sejak kecil.

Semua perbuatan diatas hukumnya haram. Perbuatan tersebut melahirkan kerusakan besar di banyak persoalan. Misalnya dalam urusan mahram, nikah, warisan, dan sebagainya.

Dalam sebuah hadist marfu' dari bin Abi Bakrah ra. disebutkan :

"Barang siapa mengaku (bernasab) kepada selain ayahnya sedang dia mengetahui, maka haram baginya surga."



Jadi, menurut ketentuan syariat, haram hukumnya mempermainkan nasab atau memalsukannya. Selain bagian laki-laki apabila terjadi pertengkaran dengan istrinya, menuduhnya berselingkuh dengan lelaki lain, sehingga ia tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti apapun, padahal anak itu jelas-jelas lahir dari hubungan antara dia dan istrinya.

Sebagian istri ada juga yang berkhianat. Misalnya, ia hamil dari zina dari lelaki lain, tetapi kemudian ia menasabkan anak tersebut kepada suami yang sah. Orang-orang sebagaimana yang disebutkan diatas, mendapatkan ancaman yang sangat berat dari Allah.

Abu Hurairah ra. meriwayatkan, bahwasanya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, saat turun ayat mula' anah (Yakni saling melaknat antara suami dengan istri karena tuduhan zina),


"Perempuan manapun yang menasabkan (seorang anak) kepada suatu kaum, padahal dia bukan dari nasab mereka, maka Allah berlepas diri darinya dan tidak akan memasukkannya kedalam surgaNya. Dan siapa pun dari laki-laki yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya (sebagai anaknya yang sah) maka Allah akan menutup diri darinya dan Allah akan mempermalukannya di hadapan orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian." (HR. Abu Daud)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan masukan, kritik, saran maupun pertanyaan