Tertarik juga

Senin, 14 Januari 2019

Hukum memandang wanita dengan sengaja




Allah swt berfirman :


قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا

 يَصْنَعُونَ

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'." (An Nur : 30)


Rasulullah saw bersabda :

"Adapun zina mata adalah melihat (kepada apa yang diharamkan Allah."

Tetapi dikecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk keperluan yang diperbolehkan syariat. Misalnya, seorang laki-laki memandang kepada wanita yang akan dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya.

Hal yang sama juga berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan memandang kepada laki-laki yang bukan mahram dengan pandangan yang menyebabkan fitnah. Allah swt. berfirman :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, 'hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya'." (An Nur : 31)
Juga haram hukumnya memandang kepada laki-laki yang belum baligh dan laki-laki tampan dengan pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Hal ini juga sama berlaku antar sesama wanita. Dan setiap aurat yang tidak boleh dilihat, tidak boleh pula dipegang meski dengan dilapisi kain.

Termasuk tipu daya syetan adalah melihat gambar-gambar porno, baik di majalah, film, televisi, vidio, internet dan sebagainya. Sebagian mereka berdalih, semua itu hanyakah sekedar gambar, bukan hakikat yang sebenarnya.

Namun bukankah sangat jelas bahwa semua itu berpotensi merusak (akhlak) dan membangkitkan nasu birahi. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan masukan, kritik, saran maupun pertanyaan