KETIKA AIR MANI KELUAR SETELAH MANDI JUNUB
Ada sebagian orang yang ketika selesai mandi junub mengalir dari kemaluannya beberapa tetes air mani yang bukan disebabkan dorongan nafsu kemudian ia mengulangi lagi mandinya.
Perbuatan tersebut keliru karena sebenarnya ia tidak perlu mengulangi mandinya, tetapi ia cukup membasuh kemaluannya dan berwudhu. Sebab, para fuqaha memberikan dua persyaratan atas wajibnya mandi junub, yaitu keluarnya air mani karena dorongan nafsu dan keluar dengan terpancar. Hal ini apabila dalam keadaan sadar, sedangkan bila dalam keadaan tidur, tidak disyaratkan kecuali dengan adanya air mani saja.
Berdasarkan sabda Rasulullah saw. kepada seorang perempuan yang bertanya perihal apakah seorang wanita harus mandi bilamana ia bermimpi? Beliau menjawab, "Ya, ketika ia melihat air maninya."
Selain itu hal ini berdasarkan dalil dari sabda Rasulullah saw. kepada Ali bin Abi Thalib ra. "jika air mani terpancar darimu, mandilah." Dalam riwayat lain berbunyi, "jika engkau melihat air mani yang terpancar mandilah."
Semua riwayat ini menunjukkan bahwa air mani yang keluar dengan terpancar, sebagaimana Allah telah berfirman, "maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan? dia diciptakan dari air yang terpancar." (QS. Ath Thaariq [86]: 5-6).
Oleh karena itu, jika air mani keluar dengan tidak terpancar dan bukan disebabkan oleh dorongan nafsu, kedinginan, atau suatu penyakit, ia tidak wajib untuk mandi.
Ibnu Qudamah berkata "jika seseorang bermimpi atau melakukan hubungan suami istri lalu ia mengeluarkan air mani. Kemudian mandi, namun tidak lama kemudian air maninya keluar lagi. Yang masyhur dalam riwayat Ahmad adalah ia tidak wajib mandi lagi. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ali, Ibnu Abbas, Az-Zuhri, Malik, Al-Laits, Ats-Tsauri, dan Ishaq."
Apakah hubungan suami istri bersenggama tapi salah satunya tidak mengeluarkan air mani,apa wajib mandi junub.berhubung usia sudah tua.
BalasHapussalah satu sebab seseorang melakukan mandi junub ialah berhubungan suami istri,jadi meskipun salah satunya atau pun keduanya tidak mengeluarkan air mani tetap harus melaksanakan mandi junub...
Hapus