Tertarik juga

Kamis, 14 Desember 2017

Hukum Melafadzkan Niat Wudhu..




Melafadzkan Niat Ketika Berwudhu


Hasil gambar untuk orang melaksanakan wudhu


Apakah anda salah satu kaum muslimin yang ketika memulai wudhunya ia berkata "Nawaitul Wudhuua." sebagian lagi berkata, "Nawaitu faraaidhal wudhuui wa sunanihi." Perbuatan tersebut adalah keliru. Kita tidak perlu melaffadzkan niat kerena tempat niat adalah di hati dna niat maknanya adalah Al-Qashdu (bermaksud). Jadi, tidak ada faktor yang mengharuskan malafadzkan niat.

Bahkan, melafadzkan niat adalah perkara bid'ah karena hal itu merupakan tambahan dalam ibadah yang tidak ada dasar dalilnya dalam Al-Quran maupun sunnah. Tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. melafadzkan niat ketika hendak berwudhu sekalipun.

Beliau bersabda, "Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya kami, maka amalan tersebut tertolak." (sahih, diriwayatkan oleh Muslim, no. 1718, kitab Al-Aqdhiyyah, bab Naqdhul Ah-kaamil Bathilah Wa Raddu Muhadatsatil Umuur).



Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, " Melafadzkan niat adalah bid'ah (perkara yang diada-adakan dalam agama)." Ibnul Qayyim berkata, "Rasulullah saw. tidak pernah mengatakan apapun pada permulaan wudhunya. Aku berniat menghilangkan hadats dan tidak memperbolehkannya ketiak akan melaksanakan shalat, dan sama sekali tidak dilakukan oleh para sahabatnya, juga tidak ada riwayat satu huruf pun mengenai hal itu, tidak dengan sanad sahih maupun dhaif."






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan masukan, kritik, saran maupun pertanyaan