Tertarik juga

Selasa, 19 Desember 2017

HUKum membawa Barang Nerlafazdkan Allah ke Dalam WC



Membawa Barang yang Bertuliskan Nama Allah kedalam Wc



Makruh hukumnya bagi seorang Muslim membawa barang yang bertuliskan nama Allah pada saat buang hajat karena untuk menghormati nama Allah Azza Wa Jalla dan kalam-Nya. Terkecuali jika dikhawatirkan barang dapat/akan hilang.


Ikrimah berkata, " Makruh hukumnya memabawa serta barang yang bertuliskan nama Allah ke dalam wc." 

Imam Ahmad berkata, "Makruh hukumnya membawa serta barang yang bertuliskan nama Allah ke dalam wc." 


Ibnu Qudamah berkata, "Ketika seseorang hendak masuk wc dan ia mengenakan suatu barang yang bertuliskan nama Allah, dianjurkan untik tidak membawa serta barang tersebut masuk kedalamnya (wc)."

An-Nawawi berkata, " Membawa serta barang yang bertuliskan nama Allah kedalam wc adalah makruh."  

Mujahid berkata, "Ibnu Abbas ra. ketika akan masuk wc ia selalu melepas cicinya." 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan masukan, kritik, saran maupun pertanyaan