Tertarik juga

Sabtu, 09 Desember 2017

Hukum berwudhu dengan air Laut








Berlebihan dalam Penggunaan Air untuk Mandi.

Sebagian orang ada yang sangat berlebihan saat menggunakan air untuk mandi. Dia membuka shower atau kran air terlalu besar dan membiarkannya mengalir hingga banyak air yang terbuang secara sia-sia.


Perbuatan ini merupakan tindakan pemborosan dan sesuatu yang dilarang. Allah SWT. telah berfirman. "Dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang ada dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya, pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan-setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. " ( QS. Al-Isra [17]: 26-27)

Tindakan pemborosan juga menyalahi sunnah Rasulullah SAW. Sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. berkata " Rasulullah SAW, mandi dengan satu sha' hingga lima mudd air dan berwudhu dengan satu mudd." 

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat beliau tidak berlebihan dalam menuangkan air. Begitu juga yang dilakukan oleh orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik."

Imam Ahmad berkata, " salah satu tanda pahamnya seseorang (mengenai agama) adalah sedikit dalam penggunaan air."


Memasukkan Tangan ke dalam Air sebelum Mencucinya Tiga Kali Ketika Bangun Tidur

Ada sebagian orang yang ketika bangun dari tidurnya ia memasukkan tangannya ke dalam benjana yang berisi air untuk berwudhu tanpa mencucinya terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Hal tersebut menyalahi petunjuk Rasulullah SAW. beliau telah bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, jangan ia memasukkan tangannya ke dalam benjana hingga ia mencucinya tiga kali karena pada saat tidur ia tidak tahu dimana tangannya berada."

Mempermasalahkan Berwudhu Menggunakan Air yang Tidak Mengalir, Berubah Rasa, Bau, dan Warnanya karena Terlalu Lama Tergenang

Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa tidak boleh berwudhu menggunakan air yang dibiarkan tidak mengalir, berubah rasa, bau, maupun warnanya, dan beraroma tidak sedap karena lama tergenang. Pendapat yang benar adalah bahwa air itu suci. Dengan demikian, sah hukumnya bersuci menggunakan air tersebut menurut ijma' (konsensus) para ulama.

Imam Al-Mundziri berkata, "  sepengetahuan kami semua ahli fiqih selain Ibnu Sirin telah sepakat bahwa berwudhu menggunakan air yang berubah rasa, bau, maupun warnanya tidak terkontaminasi kotoran tetap diperbolehkan."


Mengabaikan Perbaikan Kran Air yang Rusak

Kesalahan yang tersebar disetiap masjid adalah para pengrus mesjid tidak memperhatikan kerusakan kran air. Mereka membiarkan air mengalir setiap hari dan tidak megindahkan nilai air yang hilang. Air adalah nikmat yang harus disyukuri dengan cara memelihara dan tidak membiarkannya terbuang percuma. Tindakan seperti ini merupakan bentuk kufur nikmat. Allah SWT berfirman, " Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang telah menukar nikmat Allah dengan kekairan." (QS Ibrahim [14]: 28 ).

Mempermasalahkan Berwudhu Menggunakan Air Laut    

Sebagian orang tidak menggunakan air laut untuk berwudhu karena rasanya asin. Mereka beranggapan bahwa tidak boleh bersuci menggunakan air laut. Anggapan ini keliru karena air laut hukumnya suci. Hal tersebut berdasarkan pertanyaan seorang sahabat kepada Rasulullah SAW. " bolehkah kami berwudhu menggunakan air laut? Beliau menjawab, "Ia (air laut) itu suci dan halal bangkainya."  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan masukan, kritik, saran maupun pertanyaan