Tertarik juga

Jumat, 08 Desember 2017

Hukum Memakan sesajen



HUKUM MAKAN SESAJEN


sesajen adalah makanan atau bunga-bungaan yang dipersembahkan kepada mahluk halus. kebiasaan masyarakat yang terpengaruh dengan ajaran Animisme, mereka memberikan makanan sesajen yang dipersembahkan kepada mahluk halus yang menurut kepercayaan mereka menjadi penunggu pohon, batu, atau tempat-tempat tertentu. lalu bagaimana hukum makan sesajen tersebut? hukum makanan sesajen harus dirinci terlebih dahulu.

pertama, jika makanan sesajen itu berupa daging dari sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah, seperti daging ayam, daging kambing, daging sapi, yang ketika disembeli diniatkan untuk yang selain Allah seperti untuk jin penunggu pohon yang dikramatkan, maka jelas daging semacam ini hukumnya haram.

ini berdasarkan firman Allah SWT:
"sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembeli) disebut (nama) selain Allah. tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah: 173).
Ahalla artinya bersuara keras. orang-orang dahulu tatkala melihat bulan sabit yang muncul di awal bulan, mereka berteriak dan bersuara, maka akhirnya bulan sabit disebut dengan hilal, karena kemuncilannya selalu diiringi dengan suara-suara manusia yang menyambutnya. 


begitu juga bayi yang baru lahir kemudian menangis disebut dengan Istahalla ash-shibuyyu, karena ketika lahir, bayi tersebut mengeluarkan suara tangisan. maka yang dimaksud dengan wama uhilla bihi li ghairillah, pada ayat adalah apa-apa dari binatang ternak ketika disembelih disebut nama selain Allah atau dipersembahkan kepada selain Allah. ini berlaku hanya khusus pada binatang yang disembelih.

kedua, jika makanan sesajen itu berupa buah-buahan seperti pisang, mangga, jeruk, atau berupa makanan lainnya seperti nasi, tahu, tempe, selain daging dari hewan yang disembelih untuk selain Allah, maka hukumnya boleh dimakan, karena tidak ada dalil yang mengharamkannya dan tidak termasuk dalam ketegori apa yang dipersembahkan kepada selain Allah.

syekh Abdul Aziz bin Baz mantan Mufti Saudi Arabia, pernah berpendapat bahwa makanan yang dipersembahkan kepada selain Allah selain daging hasil sembelihan, boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia. bahkan beliau pun membolehkan mengambil binatang-binatang ternak yang belum disembelih, jika memang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya.


Terus Bagaimana Hukum Makanan Dalam Acara Hari Kematian


jika makanan tersebut berupa daging sembelihan, maka dirinci juga: jika diniatkan karena Allah, maka hukumnya halal, karena daging tersebut tidak dipersembahkan kepada selain Allah, melainkan untuk menghormati tamu yang datang pada acara tersebut, dan ini sering diakui oleh orang-orang yang punya hajat dalam acara tersebut. tetapi jika benar-benar ada sebagian yang ketika menyembelih meniatkan untuk arwah orang yang meninggal, maka status daging tersebut menjadi haram.

namun bukankah acara memperingati kematia seseorang tersebut tidak ada tuntutan dari Rasulullah, bukankah orang yang memakanan makanan yang disuguhkan berarti telah menyetujui dan mendukung acara yang tidak ada tuntutannya, berarti hukumnya haram memakan makanan tersebut.

Baca juga : Keutamaan berinfaq

pertama, tidak semua orang yang ikut makan setuju dengan acara tersebut, karena terkadang dia hanya mendapat kiriman makanan dari tetangganya, walaupun dia tidak ikut acara tersebut, bahkan barangkali dia menentang acara tersebut.

kedua, harus dibedakan antara dzat makanan yang pada dasarnya halal, dengan sebuah acara bid'ah yang tidak ada tuntutannya dari Rasulullah. keduanya tidak saling berkaitan. bukankah anda tidak setuju dengan orang jepang yang menyembah matahari atau tidak beragama, tetapi tetap saja anda membeli mobil yang diproduksinya? apakah membeli mobil yang diproduksi orang kafir, berarti kita setuju dengan kekafiran mereka? tentu saja tidak ada kelaziman antara keduanya.

Bagaimana Hukum Makanan dari Perayaan Natal?

jika makanan tersebut bukan masuk dalam katagori ritual agama mereka, atau bukan untuk dipersembahkan kepada selain Allah yang berupa daging dan sejenisnya, maka dikembalikan kepada hukum asalnya yaitu halal. karena kebanyakan makanan tersebut kebanyakan disuguhkan untuk orang-orang yang datang ke gereja, bukan bagian dari ritual mereka itu sendiri.

Baca juga : Dasyat nya sholat dhuha

jika makanan itu berupa daging yang dipersembahkan kepada selain Allah, maka hukumnya haram. didalam Mushonnaf Abdurrozaq disebutkan bahwa:
"suatu ketika seseorang perempuan bertanya kepada Aisyah, seraya berkata, "kami mempunyai teman orang-orang Majusi, mereka mempunyai hari raya, dimana pada hari itu biasa mereka memberikan hadiah kepada kami."berkata Aisyah, "adapun daging dari sembelihan pada hari itu (yang dipersembahkan kepada selain Allah), maka janganlah kalian makan, tetapi makanlah yang berasal dari pohon-pohon mereka (yang bukan sembelihan)."

dari Abu Barza, beliau mempunyai tetangga orang-orang Majusi. pada hari raya mereka, yaitu Nairuz dan Mahrajan, mereka memberikan hadiah kepadanya maka beliau menasihati keluarganya, "yang berupa buah-buahan maka makanlah, selain itu kembalikan pada mereka."

demikianlah hukum dalam makan sesajen, semoga bermanfaat dan berguna bagi anda, agar dapat menjadikan kita sebagai insan idaman banyak orang bahkan hingga penghuni langit... amiin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan masukan, kritik, saran maupun pertanyaan