Tertarik juga

Selasa, 30 Mei 2017

Batas Waktu Antara Adzan & iqamah



WAKTU ANTARA ADZAN DAN IQAMAT


Para ahli fiqh sepakat mengerjakan shalat pada awal waktu termasuk amalan sunnah. Abu Dzar r.a. pernah bertanya kepada Rasulullah mengenai amalan yang paling dicintai oleh Allah. Rasulullah menjawab, "shalat pada waktunya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ibnu Hajar al-'Asqalani di dalam Fathul Bariy mengutip pernyataan Ibnu Bathal, "bersegera mengerjakan shalat di awal waktu lebih utama daripada mengakhirinya." Meskipun demikian, ini bukan berarti yang utama adalah segera adzan dan segera iqamat. Benar bahwa yang berhak menentukan iqamat adalah imam. Namun, shalat jamaah adalah ibadah yang selain memperkuat hubungan hamba dengan Rabb-nya, ia juga diharapkan mempererat hubungan sesama hamba, antara imam dan makmum. Untuk itulah imam harus memperhatikan kemaslahatan masjid dan jamaah. Jangan sampai karena kekurang bijakannya, masjid ditinggalkan jamaah dan banyak jamaah yang enggan ke masjid lantaran berkali-kali berangkat namun setiap kali sampai ke masjid, shalat sudah selesai.



Ada banyak hadits yang menjelaskan bahwa ada waktu yang harus disediakan untuk memisahkan antara adzan dan iqamat. Diantaranya adalah hadits Abdullah bin Mughaffal al-Muzanniy r.a. bahwa Rasulullah bersabda, "Antara setiap dua adzan (adzan dan iqamat) ada shalat-beliau mengulangnya tiga kali- bagi yang mau mengerjakannya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Ada juga hadits yang mengisyaratkan adanya waktu itu. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik r.a. katanya "pada masa Rasulullah kami biasa mengerjakan shalat dua rakaat setelah matahari terbenam sebelum mengerjakan shalat maghrib." Ada yang bertanya, "apakah Rasulullah mengerjakannya?" Anas menjawab, "beliau melihat kami mengerjakannya. Beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami."

Maksud dari shalat sebelum maghrib adalah sesudah masuk waktu maghrib atau setelah adzan sebelum iqamat. Juga hadits Aisyah r.a. " jika muadzin selesai mengumandangkan adzan subuh Rasulullah biasa mengerjakan shalat dua rakaat yang pendek sebelum mengerjakan shalat subuh setelah terangnya fajar. Kemudian beliau berbaring pada sisi tubuh beliau bagian kanan sampai muadzin menemui beliau untuk mengumandangkan iqamat."


Imam asy-Syawkani menyimpulkan disyariatkannya memisahkan antara adzan dan iqamat dan makruh hukumnya menyambung antar keduanya. Sebab menyegerakannya membuat sebagian orang kehilangan shalat berjamaah, sebab mungkin saat adzan dikumandangkan ada yang sedang makan dan belum berwudhu. Apalagi jika rumah jamaah cukup jauh dari masjid. Sedikit memberi waktu antara adzan dan iqamat termasuk bentuk ta'awun dengan urusan kebaikan dan takwa. (Naylul Awthar: ll/10).

Para ahli fiqh membedakan antara shalat maghrib dengan shalat-shalat yang lain. Waktu antara adzan dan iqamat untuk shalat maghrib lebih pendek daripada shalat-shalat yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan masukan, kritik, saran maupun pertanyaan