Tidak Mengerjakan Shalat karena Tidak Ada Air
Ada sebagian orang yang tidak mengerjakan shalat ketika tidak mendapatkan air. Ia mengira bahwa hal itu merupakan suatu alasan yang dibenarkan oleh syariat. Padahal, perbuatan tersebut sangat keliru. Seharusnya, ia bertayamum dan mengerjakan shalat, berdasarkan firman Allah "dan jika kalian tidak mendapatkan air, bertayamumlah dengan tanah yang baik." (QS Al-Maaidah [5]: 6)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata, Rasulullah saw. telah bersabda, "Tanah yang baik (bersih) adalah suci bagi seorang muslim dan jika ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, bertayamumlah dengannya."
Tirmidzi berkata, " ini adalah pendapat umum para fuqaha yaitu bahwa orang yang sedang junub dan haid ketika tidak mendapatkan air maka ia harus bertayamum dan mengerjaka shalat."
Tata cara tayamum adalah sebagai berikut.
- Berniat, (niat tempatnya dihati dan maknanya adalah bermaksud. tidak disyariatkan melafadzkan niat ketika wudhu, tayamum, mandi junub, shalat, dan sebagainya).
- Mengucapkan "basmalah"
- Menepukkan tangan ketanah, dan
- Mengusapkannya kewajah dan kedua telapak tangannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan masukan, kritik, saran maupun pertanyaan